Notification

×

Iklan

Iklan

Donny Susanto Guru Taekwondo Cabuli Murid Laki-laki Divonis 14 Tahun

Rabu, 13 September 2023 | September 13, 2023 WIB | 0 Views Last Updated 2023-09-13T07:53:00Z


 

Ungkapfakta.online , Solo -Terdakwa Donny Susanto, guru taekwondo yang terjerat kasus pencabulan murid laki-lakinya di Kota Solo, Jawa Tengah (Jateng) divonis 14 tahun.


Agenda Sidang Putusan ini akan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kota Solo, Jawa Tengah (Jateng) pada Rabu (13/9/2023), sekitar pukul 12.00 WIB.

"Menyatakan bersalah dari Donny Susanto dengan pidana 14 tahun dengan denda Rp 100 juta," kata Ketua Majelis Hakim Agus Darwanta, saat sidang berlangsung.

Vonis masa tahanan terdakwa sama dengan Jaksa Penuntut Umum (PJU) Ambar Prasongko dan Didik Ariyanto. Namun, berbeda dengan jumlah denda, yakni dinaikkan dari Rp 10 juta menjadi Rp 100 juta.


Majelis Hakim menjelaskan hukum yang dijatuhkan ke Terdakwa karena memiliki dampak besar bagi korban atau anak-anak laki-laki.


"Hal yang memberatkan, merusak masa depan dan menimbulkan trauma pada korban anak-anak," ujarnya.


Saat sidang, Terdakwa Donny Susanto menjawab hasil vonis dengan pikir-pikir untuk menerima hasil putusan atau mengajukan Pengadilan Tinggi Jawa Tengah (Jateng).

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (PJU) Ambar Prasongko, mengatakan sikap selanjutnya pihaknya menunggu keputaran terdakwa.


"Tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum hanya menaikkan dari dendanya aja dari Rp 10 Juta menjadi Rp 100 Juta saja. Kita menunggu dari sikap dari terdakwa. Kita sendiri sebenarnya terima tapi karena terdakwa pikir-pikir kita juga menunggu sikapnya selama 7 hari ke depan," kata Ambar Prasongko.

Sumber :Inews.com

×
Berita Terbaru Update