Notification

×

Iklan

Iklan

KPK: Korupsi di Kemnaker Tahun 2012, Naik Penyelidikan Sejak Tahun Lalu

Sabtu, 09 September 2023 | September 09, 2023 WIB | 0 Views Last Updated 2023-09-12T13:15:04Z

 


Ungkapfakta.online - KPK menjelaskan alasan melakukan penyidikan di tahun ini terkait kasus korupsi sistem proteksi TKI di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemnaker) yang telah terjadi tahun 2012. KPK mengatakan kasus itu baru naik ke tingkat penyelidikan sejak tahun lalu.

Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan pengusutan kasus korupsi sistem proteksi TKI di Kemnaker berawal dari laporan masyarakat. Laporan itu diverifikasi dan ditelaah hingga akhirnya diputuskan untuk dilakukan penyelidikan sejak tahun 2022.


"Walaupun kejadian perkara tahun 2012 namun baru diterima laporan masyarakat dan kemudian naik penyelidikan kasus dimaksud oleh KPK sejak beberapa waktu di tahun lalu," kata Ali saat dihubungi, Sabtu (9/9/2023).

Penyelidikan kasus itu terus bergulir hingga KPK menaikan dugaan korupsi itu ke tingkat penyidikan di Juli 2023. Surat perintah penyidikan (Sprindik) kasus tersebut kemudian keluar sebulan berselang di Agustus 2023.


Ali mengatakan proses penerimaan laporan masyarakat hingga naik ke tingkat penyidikan ini telah terjadi sebelum hiruk pikuk politik saat ini, termasuk deklarasi Muhaimin Iskandar atau Cak Imin sebagai cawapres.


"Sehingga inipun jelas sama sekali tidak ada urusan dengan proses politik saat ini," ujar Ali.

Cak Imin diketahui telah diperiksa sebagai saksi dalam kasus tersebut pada Kamis (7/7). Surat pemanggilan telah dilayangkan kepada Ketum PKB itu pada Kamis (31/8), atau dua hari sebelum Cak Imin melakukan deklarasi sebagai cawapres Anies Baswedan pada Sabtu (2/9) di Surabaya, Jawa Timur.


KPK juga mengatakan pemanggilan kepada Cak Imin tidak terjadi secara mendadak. Pemanggilan hingga pemeriksaan tersebut dilakukan dengan dasar hukum penyidikan tiga orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam korupsi di Kemnaker.


"Kami memanggil dan memeriksa Muhaimin Iskandar sebagai saksi yang tentu sudah pasti ada dasar hukum pemanggilannya yaitu karena kami sedang selesaikan proses penyidikan tiga orang tersangka yang telah dimulai sejak Juli 2023 atas dugaan korupsi sistem proteksi TKI. Yang artinya sudah sangat jelas itu jauh dari urusan pencapresan," tutur Ali.


Sumber :Detik.com

×
Berita Terbaru Update