Notification

×

Iklan

Iklan

me-Respon Cepat, Sat Reskrim Polres Sergai Ringkus Pasutri Pelaku Penggelapan Mobil Modus Ke SPBU

Senin, 04 September 2023 | September 04, 2023 WIB | 0 Views Last Updated 2023-10-19T14:45:08Z

 

Mengupload: 192889 dari 192889 byte diupload.
SERDANG BEDAGAI, ungkapfakta.online me-Respon Cepat, Sat Reskrim Polres Sergai Ringkus Pasutri Pelaku Penggelapan Mobil Modus Ke SPBU


September 3, 2023
 

Pasangan suami istri (PASUTRI) yang merupakan pelaku penggelapan satu unit minibus jenis Calya metalik hitam BM 1630 HF adalah Rizky Maulana (28) warga Jalan Tarikat Gg. Binjai, Desa Teluk Binjai, Kecamatan Dumai Timur, Provinsi Riau, dan Rika Indah Lestari (24) warga Jalan Tarikat, Binjai, Kecamatan Dumai Timur, Kota Dumai.

 

Kejadian terjadi pada hari Jumat, 1/9/2023, pukul 18.00 WIB lalu tepatnya di Jalan Umum Dusun I, Sei Rampah, Kota, di salah satu Rumah Makan Ayam Penyet, Desa Sei Rampah, Kabupaten Serdang Bedagai.

 

Peristiwa ini bermula pada hari Jumat, 1 September 2023, pukul 18.00 WIB, tersebut saat korban beserta para pelaku, yang sebelumnya adalah penumpang dari Provinsi Riau menuju ke Medan, Sumatera Utara, tiba di salah satu rumah makan ayam penyet di Desa Sei rampah Kabupaten Sergai, untuk makan. kemudian pelaku Pasutri tersebut berpura-pura meminjam mobil korban M Bilal, ingin ke stasiun pengisian bahan bakar SPBU dan juga meminjam handphone korban untuk menelepon.

 

Namun, setelah beberapa waktu, kedua pelaku tersebut tidak kembali, sehingga korban melaporkan insiden ini ke SPKT Polres Sergai, yang kemudian meneruskannya ke Satuan Reserse Kriminal Polres Sergai.

 

Muhammad Bilal (28), yang merupakan korban diketahui tinggal di Jalan Meranti II RT/RW 002, Desa Ratu Sima, Kecamatan Dumai Selatan, Provinsi Riau, segera melaporkan pencurian mobilnya ke Polres Sergai me Respons, setelah mengetahui bahwa kedua pelaku telah mengambil mobil tersebut.

 

Dengan cepat, me- Respons dalam waktu kurang lebih enam jam, kedua pelaku berhasil ditangkap di daerah Medan, tepatnya di Jalan Bunga Terompet, Kota Medan, pada Minggu (3/9).

 

Kapolres Sergai, AKBP Oxy Yudha Pratesta, S.I.K, me-Respon “Menjelaskan, melalui Kepala Bagian Operasional Satuan Reserse Kriminal Polres Sergai, IPTU Edward Sidauruk, yang didampingi oleh Kasi Humas Polres IPDA Brimen Sihotang, bahwa “Kedua pelaku berhasil diamankan oleh Satuan Reserse Kriminal Polres Sergai di daerah Medan dan berhasil mengamankan satu unit kendaraan merk Calya dari kedua pelaku,” ucap IPTU Edward saat diwawancara oleh awak media di Satuan Reserse Kriminal Polres Sergai. me-Respon.

 

“IPTU Edward juga menambahkan bahwa dengan gerak cepat yang dilakukan oleh Satuan Reserse Kriminal Polres Sergai yang dipimpin oleh Kanit II, IPDA Qori Siregar, bersama Pejabat Sementara Unit Pidum I AIPTU Sugiarto dan tiga anggota lainnya, pelaku diketahui sebagai suami istri berhasil ditangkap dalam waktu hanya kurang lebih lima jam dari kejadian, dan mereka segera ditahan,” tutupnya.

 

Saat ini, pasangan suami istri tersebut telah diamankan di Rutan Tahanan Polres Sergai guna dimintai keterangan, dan kedua pelaku dijerat dengan Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama empat tahun beserta barang bukti satu unit Calya. “Ujarnya.
×
Berita Terbaru Update