Notification

×

Iklan

Iklan

Aksi Jilid II GAM SU Datangi Kejatisu Desak Tuntaskan Dugaan Korupsi Terkait Pembangunan Dek

Jumat, 20 Oktober 2023 | Oktober 20, 2023 WIB | 0 Views Last Updated 2023-10-22T15:54:32Z



                                      



Medan,Ungkap Fakta Online -

Elemen Mahasiswa yang tergabung dalam Gerakan Aktivis Mahasiswa Sumatera Utara (GAM SU) untuk kedua kalinya kembali mendatangi sekaligus mendesak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (KEJATISU) untuk segera mengusut tuntas dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek Lanjutan Pembangunan Dek di Kelurahan Kantin Kecamatan Padangsidempuan tahun anggaran 2022 dengan total anggaran mencapai miliaran rupiah yang bersumber dari dana APBD Kota Padangsidempuan.

Aksi desakan tersebut disuarakan belasan mahasiswa yang tergabung dalam Gerakan Aktivis Mahasiswa Sumatera Utara (GAM SU) ketika berunjuk rasa di depan Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Medan, Jumat (20/10/2023).

Dalam aksi unjuk rasa tersebut, massa yang membentangkan spanduk tuntutan mendapat pengawalan ketat dari sejumlah personel pihak kepolisian.

Arsyad R Sir, selaku koordinator unjuk rasa, dalam orasinya menyatakan Pemerintahan kota Padangsidempuan pada tahun 2022 telah mengalokasikan anggaran Rp.2,3 Miliar untuk lanjutan Pembangunan Dek Jembatan di Kelurahan Kantin yang anggarannya di tampung pada Dinas Perkim Kota Padangsidempuan.

“Pada tahun 2022 Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kota Padangsidempuan telah mengerjakan Proyek Lanjutan Pembangunan Dek di Kelurahan Kantin Kec. Padangsidempuan dengan anggaran yang cukup fantastis, namun sesuai informasi dan hasil investigasi kami dari GAM SU proyeknya sudah ada yang retak bahkan rusak parah padahal pekerjaannya baru selesai”, ujarnya.

Di samping itu ia menyampaikan agar Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) untuk segera menerbitkan Surat Lidik maupun Sidik kepada Kadis Perkim kota Padangsidempuan, PPK, PPTK, Konsultan dan pihak Kontraktor.

Dalam kegiatan tersebut diketahui pemenang tender adalah CV. Indah Lestari Sumatra, kemudian diduga juga turut melibatkan oknum pada dinas terkait dalam dugaan korupsi proyek Lanjutan Pembangunan Dek Kelurahan Kantin.

“Karena itu, kami menuntut dan meminta Kejati Sumut untuk secepatnya memanggil Kepala Dinas Perkim Kota Padangsidempuan agar segera dilakukan penyelidikan dan penyidikan beserta para oknum yang terlibat dan terkait dalam dugaan Korupsi Proyek Lanjutan Pembangunan Dek Kelurahan Kantin Kec. Padangsidempuan tersebut, karena melihat kondisi bangunannya yang memprihatinkan dan telah rusak”, tegasnya.

Setelah hampir satu jam berorasi, pihak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (KEJATISU) melalui Monang S dari bidang Penkum datang menanggapi aspirasi para mahasiswa.

“Terkait informasi ini sudah kami cek di dalam ini adalah aksi ke 2 dan sudah  disampaikan kepada pimpinan, kami sedang mempelajari dan mendalami informasi ini, akan tetapi alangkah baiknya dibuat laporan pengaduan secepatnya untuk membantu kami mempermudah dan mempercepat proses hukumnya”, ujar Monang S.

Mendengar tanggapan tersebut, sebelum massa dari GAM SU membubarkan diri, koordinator aksi menyampaikan dalam waktu dekat ini akan memasukkan laporan pengaduan secara resmi ke kantor Kejati Sumut terkait dugaan korupsi di dinas Perkim kota Padang Sidempuan ada lanjutan pembangunan DEK di Kecamatan Padang Sidempuan dan akan  kembali minggu depan untuk mendesak  proses hukum terkait informasi ataupun laporan yang telah disampaikan.


Al Nasti

×
Berita Terbaru Update