Notification

×

Iklan

Iklan

Buruh Desak Pemerintah Untuk Menaikkan Upah Sebesar 15% Tahun Depan

Jumat, 06 Oktober 2023 | Oktober 06, 2023 WIB | 0 Views Last Updated 2023-10-06T03:42:27Z

Gedung DPR/MPR, Ungkap Fakta 

 Partai Buruh dan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) mendesak pemerintah untuk menaikkan upah minimum 15% pada 2024 mendatang. Hal tersebut dilakukan karena sudah berlakunya Omnibus Law dan adanya kenaikan upah pada PNS dan pensiunan.

Presiden Partai Buruh, Said Iqbal meminta pemerintah untuk segera memberikan keputusan terkait tuntutan kenaikan upah sebesar 15%. Menurutnya, tuntutan tersebut dinilai telah mendesak.

"Tentu tuntutan tersebut harus disegerakan dan bersifat mendesak. Dengan melihat putusan pemerintah yang telah menaikkan gaji PNS, TNI & Polri dan pensiunan, serta diberlakukannya dengan paksa Omnibus Law UU Cipta Kerja," kata Said Iqbal dalam keterangan tertulis, Jumat (6/10/2023)

Sebagai informasi, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menetapkan gaji PNS pusat dan daerah, TNI/Polri mengalami kenaikan sebesar 8% serta Pensiunan sebesar 12% pada 2024. Kepastian tersebut disampaikannya, saat Pidato Pengantar RAPBN 2024 dan Nota Keuangan di Gedung DPR/MPR, Rabu (16/8).

Selain itu, Said Iqbal juga menjelaskan kegaduhan yang diakibatkan oleh Omnibus Law Cipta Kerja turut menjadi perhatian dunia. Dalam waktu dekat ini, Organisasi Buruh Internasional/International Labour Organization (ILO) berencana akan memberikan sikap dengan berkunjung ke Indonesia dan memberikan instruksi perlawanan.

"Dan dalam waktu dekat, ILO akan mengirim contact direct mission, yang dipimpin langsung oleh Dirjen Gilbert F. Houngbo dari Togo (Afrika), untuk memeriksa, apakah Omnibus Law ini bertentangan dengan melanggar Konvensi ILO nomor 98 tentang Hak Berorganisasi dan Melakukan Perundingan Bersama, karena memang tidak ada hak berunding," ujarnya.

"Beberapa negara seperti, Inggris, Brazil dan Australia, juga mendukung perjuangan kami dalam melawan Omnibus Law tersebut," imbuhnya.


Sumber: Detik.Com


×
Berita Terbaru Update