Notification

×

Iklan

Iklan

Terdampak Asap Tebal, Aktivitas Sekolah Di Palembang Terganggu

Senin, 30 Oktober 2023 | Oktober 30, 2023 WIB | 0 Views Last Updated 2023-10-30T11:40:45Z


Foto:  Anak Sekolah Dengan Menggunakan Masker Akibat Asap Tebal / Awak Media

Palembang,Ungkapfakta.Online - Kabut asap di Palembang, Sumatera Selatan diketahui makin menebal.

Hal tersebut pun berdampak pada proses belajar dan mengajar.

Diketahui, sebelumnya kegiatan sekolah di Palembang diwacanakan akan kembali normal, setelah sebelumnya sempat dikurangi jam belajar karena kabut asap.

Kini, wacana tersebut pun ditunda karena kabut asap kembali menyelimuti palembang.

Perubahan kebijakan itu dilakukan Pemkot Palembang dikarenakan kabut asap yang kembali tebal, Minggu (29/10/2023).

Pengumuman ini disampaikan oleh Dinas Pendidikan Palembang, Minggu siang yang dimumkan di laman resmi instagram Disdik Palembang yang diteruskan ke Pj Walikota dan Pj Sekda Palembang.

Dalam pengumuman yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Pendidikan Palembang Ansori, dijelaskan ada tiga poin yang ditekankan yakni pertama menunda kebijakan baru yakni sistem belajar mengajar kembali normal tidak lagi luring pada Senin (30/10/2023).

Kedua, Ansori mengatakan pedoman kebijakan belajar mengajar masih mengacu pada surat edaran lama yang dikeluarkan pada 12 Oktober lalu.

Dalam surat edaran itu tertuang kebijakan yakni sekolah sudah boleh luring namun masuk pukul 09.00 WIB dengan pemangkasan waktu belajar mengajar dikurangi 10 menit. 

Surat edaran kegiatan belajar mengajar kembali normal ini dikeluarkan Pj Sekda Palembang Gunawan pada Jumat (27/10/2023) dan resmi diedarkan ke sekolah dan diumumkan kemarin, Sabtu (28/10/2023).

Kepala Dinas Pendidikan Palembang Ansori mengatakan menindaklanjuti Surat Pejabat Sekretaris Daerah Kota Palembang Nomor 110/SE/IX/2023 Tanggal 12 Oktober 2023, perihal penyesuaian kegiatan belajar mengajar luar jaringan (luring) atau tatap muka bagi satuan pendidikan di lingkungan Pemerintah Kota Palembang dan memperhatikan kondisi Indeks Standar Pencemaran Udara (ISPU) di Kota Palembang telah semakin membaik.

Maka dengan ini, disampaikan empat poin kepada seluruh satuan pendidikan tingkat Satuan Pendidikan Non Formal Sanggar Kegiatan Belajar(SPNF-SKB) atau TK Islam, SD dan SMP negeri maupun swasta sederajat agar kembali melaksanakan kegiatan belajar mengajar secara luar jaringan (Luring) atau tatap muka, dengan jadwal kegiatan belajar mengajar dan kegiatan lainnya kembali seperti semula sebelum terjadinya dampak buruk kabut asap di wilayah Kota Palembang.

Artinya kegiatan upacara, olahraga dan juga ekstrakurikuler bisa kembali dilakukan dari semula ditiadakan karena dampak kabut asap.

Selain itu juga tidak ada pengurangan jam belajar mengajar seperti sebelumnya yang dikurangi masing-masing 10 menit setiap mata pelajarannya.

"Setiap warga sekolah tetap terus meningkatkan pola hidup bersih dan sehat," ujar Ansori.

Ansori menegaskan dengan terbitnya surat edaran baru ini maka surat edaran Pejabat Sekretaris Daerah Kota Palembang Nomor: 110/SENX2023 tanggal 12 Oktober 2023 di cabut dan dinyatakan tidak berlaku.

"Jika kondisi dampak kabut asap kembali memburuk maka kebijakan ini akan ditinjau kembali," ujarnya.

Namun ternyata kabut asap masih terlihat cukup pekat menyelimuti Palembang sehingga langit terlihat putih.

Bahkan asap belum hilang hingga pukul 09.00 WIB meski matahari mulai bersinar sehingga Kepala Dinas Pendidikan Palembang berinisiatif menentukan kebijakan baru sendiri yang diteruskan ke Pj Walikota Palembang dan Pj Sekda Palembang dengan alasan kesehatan.


Sumber:  tribunnews.com

×
Berita Terbaru Update