Notification

×

Iklan

Iklan

Kejati Sumut Di Demo Lembaga Koalisi Pemerhati Indonesia Raya (KAPIR)

Jumat, 27 Oktober 2023 | Oktober 27, 2023 WIB | 0 Views Last Updated 2023-10-27T02:25:36Z

Medan-UngkapFakta.Online

Puluhan mahasiswa dan masyarakat mengatas namakan lembaga Koalisi Pemerhati Indonesia Raya (KAPIR), kembali melakukan aksi unjuk rasa damai kamis, (26/10/2023) didepan kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (KEJATISU). 

  Ket: Foto Aksi Unjuk Rasa di Depan Kantor            Kejati Sumut

Dalam orasinya, Mikael Halomoan Harahap selaku Kordinator aksi menyampaikan dengan tegas agar Kejaksaan di wilayah Provinsi Sumatera Utara untuk tetap independen serta mendukung penuh kinerja Aparat Penegak Hukum (APH) khususnya Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) untuk secepatnya mengungkap dan menuntaskan laporan KOALISI PEMERHATI INDONESIA RAYA dengan Nomor Surat Perintah SP. OPS-143/L.2/Dek.1/07/2023 Tentang Dugaan Penyalahgunaan Dana Penyertaan Modal dari pemerintah Provinsi Sumatera Utara ke Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Sumatera Utara sebesar Rp.73.200.000.000 yang bersumber dari APBD Provinsi Sumatera Utara. 

Lanjut Mikael Halomoan Harahap juga menyampaikan agar Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara untuk segera mengeluarkan surat pemberhentian Direktur Utama PDAM Tirtanadi Sumatera Utara dengan No. Surat : B-133/L. 2/Dpp. 4/08/2023, dimana Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menghentikan pengamanan pembangunan strategis terkait kegiatan pada PDAM Tirtanadi oleh tim PPS Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Tahun 2022 dengan No. Surat Perintah SP. PPS-08/L. 2/04/2022 Tanggal 19 April 2022 tetkait kegiatan : 

1. Uprating IPA sunggal Kapasitas 400L/Dt

2. Uprating IPA Deli tua Kapasitas 300L/Dt

3. Pembangunan IPA Mini pancur batu kapasitas 2 Kali 20L/Dt

Dalam unjuk rasa itu KOALISI PEMERHATI INDONESIA RAYA (KAPIR) juga menyampaikan beberapa pernyataan sikap dan tuntutan :

1. Meminta kepada Pihak Kejaksaan tinggi Sumatera Utara agar menjelaskan hasil pemeriksaan Sdr. Q atas dugaan penyalahgunaan dana penyertaan modal PDAM  Tirtanadi Sumatera Utara. 

2. Meminta kepada pihak Kejaksaan tinggi Sumatera Utara agar memanggil Dirut PDAM Tirtanadi Sumatera Utara yang diduga ikut serta dalam penggelapan dana penyertaan modal senilai Rp.73, 2M.

3. Meminta kepada pihak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara agar melakukan penindakan yang lebih serius/menindak lanjuti surat pemberhentian yang telah dikeluarkan dengan No. Surat : B-133/L. 2/Dpp. 4/08/2023 sesuai hukum yang berlaku di Negara Republik Indonesia.

Setelah berorasi dan menyampaikan tuntutan mereka, puluhan massa yang tergabung dalam KOALISI PEMERHATI INDONESIA RAYA (KAPIR), yang dikawal ketat pihak kepolisian inimembubarkan diri dengan tertib. 


Al Nasti

×
Berita Terbaru Update