Notification

×

Iklan

Iklan

KPK Periksa 4 Kepala Dinas Terkait Kasus TPPU Bupati Probolinggo

Senin, 09 Oktober 2023 | Oktober 09, 2023 WIB | 0 Views Last Updated 2023-10-09T06:52:48Z

 

Jakarta, Ungkap Fakta 

KPK terus menyelidiki kasus penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tersangka Bupati Probolinggo nonaktif Puput Tantriana Sari (PTS). Empat Kepala Dinas (Kadis) Pemkab Probolinggo diperiksa.

Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan ada empat kepala dinas yang dipanggil. Mereka dipanggil sebagai saksi dalam kasus TPPU tersebut.

"Hari ini bertempat di Polres Probolinggo, tim penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi, Abdul Halim (Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Probolinggo 2020 sampai sekarang atau Kepala BKD Kabupaten Probolinggo 2014 sampai dengan 2019, Achmad Arif (Kadinsos Kabupaten Probolinggo)," kata Ali dalam keterangannya, Senin (9/10/2023).

Saksi yang dipanggil selanjutnya yaitu Ahmad Hasyim Ashari selaku Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setda Kabupaten Probolinggo. Kemudian Anang Budi Yoelijanto selaku Kadis Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana Kabupaten Probolinggo.

"Lima, Anung Widiarto (Kadis Koperasi Kabupaten Probolinggo. Enam, Bambang Singgih Hartadi (Kabid LLAJ Dishhb Kabupaten Probolinggo)," terangnya.

KPK sebelumnya telah menyita aset Rp 104,8 miliar terkait kasus dugaan TPPU tersangka Puput Tantriana Sari. Aset itu terdiri atas emas hingga tanah.

"Proses pengumpulan alat bukti oleh tim penyidik dalam perkara dugaan TPPU dengan tersangka PTS dkk hingga saat ini terus bertambah. Sehingga seluruh aset yang bernilai ekonomis tersebut ditaksir nilai seluruhnya mencapai Rp 104,8 miliar," kata Ali Fikri kepada wartawan, Selasa (2/8).

Ali tak menjelaskan detail lokasi aset yang disita itu. Dia mengatakan aset itu terdiri atas tanah, bangunan, emas, hingga kendaraan.

"Aset-aset dimaksud di antaranya berupa tanah dan bangunan, emas, uang tunai, dan kendaraan bermotor," kata Ali.

Dia mengatakan KPK akan membuktikan aset yang disita itu terkait dengan perkara dugaan korupsi dan TPPU. Dia mengatakan KPK akan berupaya agar aset-aset itu dirampas untuk negara.

"Ketika perkara ini dibawa ke proses persidangan tentu tim jaksa KPK akan buktikan bahwa harta dimaksud diduga ada kaitan dengan perkara sehingga menuntutnya untuk dirampas untuk negara," ujarny

"Temuan aset-aset ini melibatkan unit Tim Pelacakan Aset pada Direktorat Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi (Labuksi) pada Kedeputian Penindakan KPK," sambung Al

Puput dan suaminya, Hasan Aminuddin, telah divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan. Hakim menyatakan Puput dan Hasan terbukti bersalah dalam kasus suap jual beli jabatan kepala desa. Keduanya kini masih menjalani proses hukum untuk kasus TPP



Sumber: Detik.Com




×
Berita Terbaru Update