Notification

×

Iklan

Iklan

Masuk Babak Baru Kisruh Pontjo Sutowo Vs PPKGBK

Sabtu, 28 Oktober 2023 | Oktober 28, 2023 WIB | 0 Views Last Updated 2023-10-28T11:44:29Z

Pontjo Sutowo (berbatik) pemilik PT Indobuildco, pengelola Hotel Sultan. Foto: Awak Media

 Jakarta,Ungkapfakta.Online - Perseteruan antara Pemilik PT Indobuildco Pontjo Sutowo dengan Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK) soal lahan Hotel Sultan masuk babak baru. Kedua belah pihak kini saling lapor polisi.

PPKGBK melapor ke Polda Metro Jaya terkait perusakan 2 portal yang terjadi di pintu masuk 5 Hotel Sultan, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta. Laporan itu bernomor LP/B/6437/X/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA tanggal 27 Oktober 2023 pukul 00.38 WIB.

Tercatat sebagai pelapor adalah Hadi Sulistia selaku Direktur Umum PPKGBK. Ia melaporkan adanya dugaan Tindak Pidana Pengrusakan UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 KUHP Dan Atau Pasal 406 KUHP Jo Pasal 55 KUHP.

 "Direktur Umum PPKGBK menerangkan bahwa sekitar pukul 15.00 WIB pihak korban mengetahui bahwa para terlapor telah merusak portal, pondasi portal dan plang milik PPKGBK. Atas kejadian tersebut, korban merasa dirugikan. Selanjutnya pelapor datang ke SPKT Polda Metro Jaya untuk membuat membuat laporan guna penyelidikan lebih lanjut," tulis Surat Tanda Penerimaan Laporan yang diterima detikcom, Jumat (27/10/2023).


Portal yang sebelumnya dipasang PPKGBK untuk tutup akses Hotel Sultan dibongkar pihak Pontjo Sutowo.Foto: Awak Media

Sebelumnya, Kamis 26 Oktober, kubu Pontjo Sutowo membongkar dua portal yang dipasang PPKGBK. Portal ini berada di gate 4-5 pintu masuk Hotel Sultan.

PPKGBK sengaja memasang portal di kawasan Hotel Sultan agar PT Indobuildco bisa segera angkat kaki karena Hak Guna Bangunan (HGB) telah habis pada Maret-April 2023. Tenggat waktu yang diberikan untuk pengosongan sebenarnya sejak 29 September 2023.

Alih-alih angkat kaki, pihak PT Indobuildco malah menyuruh beberapa orang pekerja untuk membongkar dua portal yang ada di pintu 5 akses masuk-keluar kendaraan Hotel Sultan pada Kamis (26/10). Portal itu sebelumnya dipasang pihak PPKGBK pada Selasa (24/10).

Pontjo Sutowo telah mendatangi Bareskrim Mabes Polri pada Jumat (27/10) untuk melaporkan PPKGBK. Namun karena berkas belum lengkap, Pontjo akan datang lagi pada Senin (30/10).

"Kita buat laporan itu harus lengkap. Jadi dari awal sampai akhir itu dokumen semua harus lengkap sehingga LP itu muncul. Laporan ini akan dilanjutkan Senin (30/10) untuk mempersiapkan semua dokumen," kata Tim Kuasa Hukum PT Indobuildco Yosef Benediktus Badeoda yang turut mendampingi Pontjo Sutowo di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (27/10/2023).

Berdasarkan pantauan detikcom, Pontjo Sutowo memasuki Gedung Bareskrim Mabes Polri pukul 14.09 WIB. Kemudian ia bergegas pergi pukul 14.43 WIB.

Pontjo Sutowo mengatakan akan melaporkan tindakan sepihak dan main hakim sendiri yang dilakukan PPKGBK. Tindakan main hakim sendiri yang dianggapnya adalah memasuki pekarangan orang lain (Hotel Sultan) tanpa izin, memasang spanduk, menutup jalan masuk Hotel Sultan, dan memasang portal yang telah dibongkar pihaknya pada Kamis (26/10).

"Kita tidak melawan negara, kita hanya mempertahankan hak-hak kita terhadap pihak-pihak lain yang menganggap mereka punya hak yang sama yaitu PPKGBK. Menurut saya dia nggak punya hak, jadi masuk ke tempat saya itu adalah perbuatan melawan hukum," kata Pontjo Sutowo.

"Yang kita sengketakan kan tanah, gedung dan bangunan itu bukan masalah yang disengketakan, jadi memasang portal itu, menutup akses terhadap barang yang milik saya sendiri, itu nggak boleh, itu yang kita laporkan," tambahnya.

Pontjo Sutowo menegaskan tidak ada satupun keputusan pengadilan yang memerintahkan PT Indobuildco untuk mengosongkan lahan Hotel Sultan. Hal itu yang disimpulkan sebagai tindakan main hakim PPKGBK.

Sebagai informasi, ribut-ribut ini terkait sengketa HGB milik PT Indobuildco dengan Hak Pengelolaan (HPL) milik Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) c.q PPKGBK di atas lahan yang sama, yang saat ini menjadi Hotel Sultan.

Dari pihak PPKGBK, menyebut lahan Hotel Sultan merupakan aset milik negara sesuai HPL No. 1/Gelora pada tahun 1989 atas nama Kemensetneg c.q PPKGBK. PT Indobuildco dianggap sudah tidak berhak menempati lahan itu karena HGB telah habis.

Di sisi lain, dari pihak PT Indobuildco menyatakan pengelolaan Hotel Sultan berdasarkan HGB No. 26/27 tahun 1972, bukan di atas lahan HPL No. 1/Gelora. Terkait HGB yang telah habis, ia mengklaim masih memiliki hak pembaruan 30 tahun lagi yang saat ini belum diputuskan Kanwil ATR/BPN DKI Jakarta.

"HBG No 26 dan HGB No 27 tengah dalam proses pembaruan untuk 30 tahun ke depan, sehingga hak masih melekat pada PT Indobuildco," ujar Pontjo Sutowo.


Sumber :  detikfinance.com

×
Berita Terbaru Update