Notification

×

Iklan

Iklan

Oknum Paspampres Yang Bunuh Seorang Imam Akan Di Adili Dalam Pengadilan Militer

Senin, 30 Oktober 2023 | Oktober 30, 2023 WIB | 0 Views Last Updated 2023-10-30T02:19:50Z

Foto:  Ilustrasi Olah TKP


 JAKARTA,UNGKAPFAKTA.ONLINE - Sidang kasus pembunuhan terhadap seorang warga bernama Imam Masykur oleh seorang oknum Paspampres dan dua rekannya, digelar di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, pada hari ini, Senin (30/10/2023). 

“Persidangan perkara atas nama Praka Riswandi Manik dkk 2 orang akan dilaksanakan pada Senin, 30 Oktober 2023,” kata Kepala Oditurat Militer II Jakarta Kolonel (Kum) Riswandono Hariyadi, dikutip pada Senin ini. 

Sidang mengagendakan pembacaan dakwaan terhadap ketiga terdakwa.

TNI memastikan sidang akan digelar secara transparan. Hal ini disampaikan Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Laksamana Muda Julius Widjojono usai berkas perkara dilimpahkan ke Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Senin (23/10/2023).

“Kami akan gelar ini secara transparan, tidak ada yang ditutup-tutupi,” kata Julius dalam keterangannya.

Adapun berkas perkara pembunuhan terhadap Imam Masykur yang dilakukan anggota Paspampres Praka RM dan dua anggota TNI AD, Praka HS dan Praka J, telah diterima Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, pada Senin pekan lalu.

Dalam berkas perkara, pera pelaku melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) subsider Pasal 338 KUHP subsider Pasal 351 (3) KUHP dan Pasal 328 KUHP.

Semua pasal itu di-juncto Pasal 55 (1) ke-1 KUHP.



Sumber:  kompas.com
×
Berita Terbaru Update