Notification

×

Iklan

Iklan

Respon Kaesang Sikapi Putusan MK Tolak Gugatan PSI Soal Usia Capres - Cawapres

Senin, 16 Oktober 2023 | Oktober 16, 2023 WIB | 0 Views Last Updated 2023-10-16T08:41:56Z
Jakarta Selatan, Ungkap Fakta 


 Ketua Umum PSI Kaesang Pangarep menjawab pertanyaan terkait putusan Mahkamah Konstitusi yang menolak gugatan batas usia capres-cawapres.

Kaesang mengatakan dirinya biasa saja setelah mengetahui putusan tersebut.

"Begini, memang saya harus wah kaget, wahh harus kecewa? Biasa saja kok," kata Kaesang di Jakarta Selatan, Senin (16/10/2023).

Kaesang mengatakan bahwa mungkin untuk memimpin Indonesia, kaum muda masih membutuhkan waktu.

Lagi pula, dikatakan putra bungsu Presiden Joko Widodo itu, menjadi pemimpin tidak harus menjadi capres atau cawapres.

"Kita kan bisa jadi pemimpin dalam bentuk apapun dalam organisasi semuanya bisa kan sebenarnya. Ya perlahan, ya mungkin karena kita tadi ditolak, mungkin kita masih butuh waktu yang lebih sedikit lebih lama untuk menjadi pemimpin tertinggi di Indonesia," kata Kaesang.

Dia mengatakan dalam lima tahun ke depan akan dilihat seperti apa peran anak muda dalam kepemimpinan di Indonesia.

"Mungkin 5 tahun 10 tahun ke depan anak muda jauh lebih diterima untuk jadi pemimpin di Indonesia," katanya

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) menolak mengabulkan gugatan batas usia capres cawapres menjadi 35 tahun. Mulanya, UU Pemilu mensyaratkan usia minimal capres cawapres berusia 40 tahun.

"Amar putusan , mengadili menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya" kata Ketua MK Anwar Usman dalam ruang sidang MK, Jakarta Senin (16/10/2023).

Salah satu pertimbangannya, MK menyatakan pengaturan persyaratan usia minimal capres cawapres, original intent terhadap Pasal 6 ayat (2) UUD 1994 serta putusan-putusan MK terkait dengan batas usia jabatan publik.

"Persyaratan batas minimal usia calon presiden dan calon wakil presiden merupakan pilihan kebijakan pembentuk undang-undang yang terbuka kemungkinan untuk disesuaikan dengan dinamika dan kebutuhan usia calon presiden dan calon wakil presiden," ujar Hakim Saldi Isra saat membaca pertimbangan

Bagi MK, lanjut Saldi Isra, yang penting penentuan batas minimal usia capres cawapres tidak boleh menimbulkan kerugian hak konstitusional warga negara yang dalam penalaran wajar potensial diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu sebagai capres atau cawapres.

Sebagaimana diketahui, sejumlah penggugat mengajukan uji materil terhadap Pasal 169 huruf q UU Nomor 7 Tahun 2017. Salah satu penggugat ialah Partai Solidaritas Indonesia (PSI) dengan perkara Nomor 29/PUU-XXI/2023 yang meminta usia capres/cawapres minimal 35 tahun.

Pasal yang digugat yaitu Pasal 169 huruf q UU Pemilu, yang berbunyi:

Persyaratan menjadi calon Presiden dan calon Wakil Presiden adalah berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun;

"Menyatakan bahwa Pasal 169 huruf q UU Pemilu bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai 'berusia paling rendah 35 tahun," demikian petitum pemohon.


Sumber: Tribunnews.Com

×
Berita Terbaru Update