Notification

×

Iklan

Iklan

Terkait Genjatan Senjata Di Gaza, Ini Hasil Resolusi PBB

Selasa, 31 Oktober 2023 | Oktober 31, 2023 WIB | 0 Views Last Updated 2023-10-31T14:26:30Z

 

Pertemuan Majelis Umum PBB membahas konflik Hamas dan Israel di Gaza. (Foto: Awak Media)

Jakarta, Ungkapfajkta.Online - Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) menyetujui resolusi gencatan senjata terkait konflik perang di Gaza. Resolusi PBB menyerukan gencatan senjata kemanusiaan antara pasukan Israel dan militan Hamas di Gaza, Palestina.

Resolusi gencatan senjata kemanusiaan di Gaza tersebut diajukan oleh Yordania atas nama negara Arab dalam sidang, Jumat (27/10/2023). Terdapat sebanyak 120 suara mendukung, 14 menolak, dan 45 abstain terhadap resolusi Majelis Umum PBB tersebut.

Pemerintah Indonesia turut menyambut baik disetujuinya resolusi gencatan senjata kemanusiaan di Gaza pada sidang Majelis Umum PBB itu. Kementerian Luar Negeri (Kemlu) menyebut Indonesia termasuk salah satu yang mensponsori resolusi tersebut.

"Indonesia menyambut baik disahkannya resolusi Majelis Umum PBB menyikapi situasi Gaza (27/10). Indonesia termasuk salah satu co-sponsor resolusi tersebut," tulis Kemlu di akun media sosial X, Sabtu (28/10/2023).

Apa Itu Gencatan Senjata?

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), gencatan senjata artinya penghentian tembak-menembak (terkait perang) untuk sementara waktu, dimana kedua belah pihak sepakat menghentikan tindakan-tindakan agresif masing-masing.

Sementara dikutip dari Ensiklopedia Britannica, gencatan senjata berarti kesepakatan untuk berhenti berperang untuk jangka waktu tertentu sehingga kesepakatan permanen dapat dibuat untuk mengakhiri perang tersebut. Dalam hal ini, masing-masing negara mengirimkan perwakilannya untuk merundingkan gencatan senjata atau perjanjian gencatan senjata.

Perjanjian gencatan senjata disebut dapat menghentikan sebagian atau secara total semua bentuk permusuhan (serangan dan lain-lain). Meski gencatan senjata total terlihat sama secara de facto dengan berhentinya perang, di bawah hukum internasional keadaan perang masih terjadi dimana pihak yang bertentangan dan pihak netral masih memiliki hak dan kewajiban tertentu.

Resolusi Gencatan Senjata Majelis Umum PBB

Dilansir laman resminya, Majelis Umum PBB menyerukan resolusi "gencatan senjata kemanusiaan yang segera, tahan lama, dan berkelanjutan" antara pasukan Israel dan militan Hamas di Gaza. Ini menandai tanggapan resmi pertama PBB terhadap eskalasi kekerasan di Israel dan Palestina sejak serangan Hamas pada 7 Oktober, setelah Dewan Keamanan gagal pada empat kesempatan untuk mencapai konsensus tentang tindakan apa pun.

Resolusi tersebut juga menuntut penyediaan pasokan dan layanan penyelamatan jiwa yang "berkelanjutan, memadai dan tanpa hambatan" bagi warga sipil yang terperangkap di dalam daerah kantong, karena laporan berita menunjukkan bahwa Israel telah memperluas operasi darat dan mengintensifkan kampanye pengebomannya.

Diketahui bahwa resolusi gencatan senjata tersebut diajukan oleh Yordania. Seperti dilansir BBC, Sabtu (28/10/2023), resolusi tersebut - yang diajukan oleh Yordania atas nama negara Arab - juga mengutuk semua tindakan kekerasan terhadap warga sipil Palestina dan Israel, termasuk semua 'serangan teror dan tanpa pandang bulu'.

Hal tersebut untuk mengupayakan bantuan tanpa hambatan dan perlindungan terhadap warga sipil di Gaza. Terdapat sebanyak 120 suara mendukung, 14 menolak, dan 45 abstain terhadap resolusi gencatan senjata Majelis Umum PBB. Resolusi ini memang tidak mengikat secara hukum, namun mempunyai bobot moral karena universalitas keanggotaannya.

Adapun, pihak Israel dan sekutunya, Amerika Serikat (AS), mengkritik keras resolusi gencatan senjata kemanusiaan di Gaza tersebut karena tidak menyebutkan nama Hamas di dalamnya. Reaksi keras diberikan oleh Israel yang menolak resolusi tersebut, dengan menegaskan negaranya akan menggunakan 'segala cara yang kami miliki' dalam menghadapi Hamas.

"Hari ini adalah hari yang akan dianggap sebagai keburukan. Kita semua telah menyaksikan bahwa PBB tidak lagi memiliki legitimasi atau relevansi sedikit pun," ucap Duta Besar Israel Gilad Erdan dalam forum Majelis Umum PBB, seperti dilansir AFP dan Al Arabiya, Sabtu (28/10/2023).


Sumber:  detik.com

×
Berita Terbaru Update