Notification

×

Iklan

Iklan

Dinilai Gagal Dalam Penanganan Tipikor, Kejagung Diminta Copot Kejatisu

Selasa, 21 November 2023 | November 21, 2023 WIB | 0 Views Last Updated 2023-11-21T10:46:17Z

Medan-UngkapFakta.Online

Aksi puluhan aktifis mahasiswa yang tergabung dalam Gerakan Aktivis Mahasiswa Sumatera Utara (GAM SU) kembali mendatangi Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (KEJATISU) di Jln.Abdul Haris Nasution, Medan (21/11/2023) untuk mempertanyakan perkembangan laporan  dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada proyek Lanjutan Pembangunan Dek di Kelurahan Kantin Kecamatan Padangsidempuan utara tahun anggaran 2022 dengan total anggaran mencapai miliaran rupiah yang bersumber dari dana APBD Kota Padangsidempuan. 


Dalam aksi unjuk rasa tersebut, terlihat massa nembentangkan spanduk yang bertuliskan tuntutan aksi mendapat pengawalan ketat dari sejumlah aparat kepolisian. ksi GAM SU di Depan Gedung Kejatisu. 


Massa dari GAM SU di Kejatisu-Medan


Koordinator unjuk rasa, Arsyad R Sir dalam orasinya menyatakan bahwa Pemerintah Kota Padangsidempuan telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp.2.3 Miliar untuk pekerjaan Lanjutan Pembangunan Dek Jembatan di Kelurahan Kantin yang anggarannya di tampung Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kota Padangsidempuan.


“Pada tahun 2022 Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Perkim)bKota Padangsidempuan mengerjakan proyek Lanjutan Pembangunan Dek di Kelurahan Kantin Kec.Padangsidempuan utara dengan anggaran yang cukup fantastis, namun sesuai informasi dan fakta di lapangan kami dari GAM-SUMUT melihat proyeknya sudah ada yang retak bahkan rusak parah padahal pekerjaannya baru selesai”, ujarnya.


Di samping itu ia juga menyampaikan agar Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) untuk segera menerbitkan Surat Lidik maupun Sidik kepada Kadis Perkim kota Padangsidempuan, PPK, PPTK, Konsultan dan pihak Kontraktor.


Dalam kegiatan tersebut diketahui pemenang tender adalah CV. Karya Indah Sumatra, diduga juga turut melibatkan oknum pada dinas terkait dalam dugaan korupsi proyek Lanjutan Pembangunan Dek Kelurahan Kantin.


“Karena itu, kami menuntut dan meminta kepada Kejati Sumut untuk secepatnya memanggil Kepala dinas Perkim Kota Padangsidempuan dan segera dilakukan penyelidikan dan penyidikan beserta para oknum yang terlibat dan terkait dalam dugaan Korupsi Proyek Lanjutan Pembangunan Dek Kelurahan Kantin Kec. Padangsidempuan Utara, karena melihat kondisi bangunannya yang memprihatinkan dan telah rusak”, tegasnya.


Setelah hampir satu jam berorasi, pihak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (KEJATISU) yang diwakilinKristina dari bidang Penkum datang menanggapi aspirasi para mahasiswa.


“Terkait informasi ini sudah kami cek dan ini adalah aksi ke 3, dan sedang dipelajari serta di dalami oleh tim bidang Pidsus”, ujar Kristina.


Mendengar tanggapan tersebut salah satu massa aksi menyanggah tanggapan dari pihak Kejatisu karena dinilai telah lambat dalam menangani tindak pidana korupsi, melihat laporan mereka yang masih di pelajari, padahal diketahui laporan tersebut sudah dimasukkan pada tanggal 26 Oktober 2023 dan diterima oleh bagian PTSP atas nama Natsyah.


Sebelum massa dari GAM SU membubarkan diri, Koordinator Aksi menyampaikan akan menggelar Unras setiap minggunya secara maraton di depan kantor Kejati Sumut untuk mengawal proses hukum terkait dugaan korupsi di dinas Perkim kota Padang Sidempuan pada lanjutan pembangunan DEK di kelurahan Kantin Kecamatan Padang Sidempuan  Utara, tegasnya. 


Al Nasti. 

×
Berita Terbaru Update