Notification

×

Iklan

Iklan

FMPK-SU Kembali Demo Jilid IV di Kejatisu Terkait Dana PEN Padang Lawas Utara

Rabu, 15 November 2023 | November 15, 2023 WIB | 0 Views Last Updated 2023-11-15T01:06:18Z

Medan-UngkapFakta.Online

Beberapa mahasiswa yang tergabung dalam lembaga Forum Mahasiswa Penindakan Korupsi Perwakilan Sumatera Utara (FMPK-SU), kembali menggelar aksi unjuk rasa yang ke empat kalinya di depan Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) Medan, selasa 14/11/2023 guna mempertanyakan perkembangan laporan mereka terkait dugaan pelanggaran hukum yang ada di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Padang  Lawas Utara (Dinas PUPR Paluta) tahun 2023.


Pantauan awak media yang meliput, aksi para demonstran dari lembaga FMPK-SU ini meminta Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) Bapak Idianto S.H agar menjelaskan secara rinci dan akuntabel terkait tindak lanjut laporan dengan No. 05/D5/LP/FMPKSU/X/2023 tanggal 11 Oktober 2023 yang telah diterima oleh PTSP Kejati Sumut atas nama Ayu.


    Ket: Foto ketika FMPK-SU melakukan
                      orasi Di Kejati Sumut


Salah seorang demonstran A.Sayuti yang juga Koordinator Aksi dalam orasinya mendesak Kepala Kejatisu agar segera menerbitkan surat perintah pemanggilan kepada Kepala Dinas PUPR Padang Lawas Utara (Paluta) terkait dugaan pelanggaran hukum prosedur pekerjaan langsung (PL). 


"Kepada Bapak Kajati Sumut agar segera memanggil dan memeriksa Kadis PUPR Paluta, PPK Dkk terkait dugaan adanya prosedur yang menyalahi dalam pekerjaan langsung di Dinas PUPR Kab. Paluta Tahun 2023", tegasnya. 


Disamping itu A. Sayuti juga menyinggung tentang pelanggaran hukum yang di lakukan Pihak Dinas PUPR dalam pembangunan Jembatan Pengairan di Jln. Minang Mahimbau/Habaoran Kec.Padang Bolak.


"Untuk itu meminta agar Kejaksaan Tinggi Sumut untuk dan segera menerbitkan surat pemanggilan kepada Kepala Dinas PUPR Paluta, PPK, Kontraktor, serta oknum yang terlibat dalam pelanggaran hukum tentang Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Tahun 2015 pada Pembangunan Jembatan di Kec Padang Bolak. 


"Bahwa sesuai informasi dan investigasi di lapangan, diketahui pihak kontraktor telah melakukan pembongkaran irigasi sebelum adanya persetujuan dari pihak Balai Provinsi Sumatra II", ujarnya. 


Sementara itu A. Gani selalu Koordinator Lapangan juga turut meyampakan pernyataan agar pihak Kejatisu untuk segera melakukan langkah-langkah penyelidikan terkait dugaan hancurnya anggaran dana PEN di Kabupaten Paluta.


"Meminta agar Kejatisu sebagai Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera melakukan langkah-langkah penyelidikan kepada Kadis PUPR Paluta terkait dugaan hancurnya anggaran dari Dana PEN tahun 2023 di tangan Kadis  PUPR, yang mana diketahui bahwa Pemkab Paluta telah berhutang untuk pemulihan ekonomi nasional, akan tetapi bangunan yang telah dikerjakan diduga terkesan asal jadi", tandasnya. 


Selain itu A. Gani juga menyinggung masalah peningkatan jalan Jurusan Sungai Orosan Rondaman Kec. Padang Bolak, untuk segera diambil langkah hukum. 


"Memohon kepada Bapak Kejatisu agar segera menyelidiki Proyek Pembangunan Jalan Jurusan Sungai di Orosan Rondaman Kecamatan Padang Bolak tahun anggaran 2023 yang di duga asal jadi atau tidak sesuai dengan RAB melihat kondisi bangunan sudah rusak padahal baru selesai", tegasnya. 


Setelah berorasi 1 jam lebih Kepala Kejaksaan Tinggi Sumut yang diwakili oleh Joice dari bidang Penkum datang menemui para mahasiswa sekaligus

menangapi aspirasi tersebut. 


"Terkait informasi ataupun laporan yang di masukkan FMPK-SU sedang dipelajari dan saat ini sedang ditelaah oleh bidang pidsus", ungkapnya. 


Mendengar tanggapan yang disampaikan perwakilan dari Kejatisu tersebut, para mahasiswa langsung menyanggah dan memilih melanjutkan aksi demonstrasi, karena dinilai tidak ada tindak lanjut atau progres hukum yang telah mereka sampaikan melalui laporan resmi. 


Hal ini melihat pada aksi mereka sebelumnya yang mana salah seorang jaksa berinisial E memberikan sinyal dan mempersilahkan para mahasiswa untk menanyakan kembali dalam waktu sepuluh hari ke depan kepada Bapak Hendrik E dari Bidang Pidsus yang diketahui sedang menangani laporan ini. 


Sebelum membubarkan diri massa aksi menyampaikan akan kembali melaksanakan aksi lanjutan dengan massa yang lebih banyak untuk mempertanyakan kembali perkembangan laporan ini, ungkap para demonstran. 


Al Nasti

×
Berita Terbaru Update