Notification

×

Iklan

Iklan

Kecewa Laporan Dialihkan, KOMPRI-SU Pertanyakan Ketegasan Peraturan Jaksa Agung Tentang Kode Etik Jaksa

Kamis, 09 November 2023 | November 09, 2023 WIB | 0 Views Last Updated 2023-11-09T02:00:26Z

Medan-UngkapFakta.Online

Terkait laporan resmi yang telah dilayangkan di Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) oleh Koalisi Mahasiswa dan Pribumi Provinsi Sumatera Utara (KOMPRI-SU), yang mana tindak lanjut dari prosesnya telah dilimpahkan/dialihkan Kejati Sumut kepada Kejaksaan Negeri Padang Lawas (Kejari Palas), membuat pihak KOMPRI-SU bereaksi terkait hal tersebut.


Dalam rilis yang diterima  UngkapFakta.Online rabu (08/11/2023), KOMPRI-SU menyampaikan opini kronologis kejadian perkara hingga Peraturan Jaksa Agung. 


Kurnia Hasibuan, selaku Ketua Umum Koalisi Mahasiswa dan Pribumi Provinsi Sumatera Utara (KOMPRI-SU) dalam rilisnya  menyampaikan opini terkait Peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor PER–014/A/JA/11/2012 Tentang Kode Etik Jaksa.


Dalam rilisnya, Kurnia Hasibuan menyampaikan kronologi proses pengaduan baik dalam Penyelidikan, Penyidikan, Pemanggilan dan Pidana dari poin-poin yang telah dilaporkan oleh pihak KOMPRI-SU di wilayah Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu). 


Kurnia Hasibuan juga menyampaikan pada BAB I Tentang Ketentuan Umum pada pasal 1 yang memuat :


1. Jaksa adalah pejabat fungsional yang diberi wewenang oleh undang- undang untuk bertindak sebagai penuntut umum dan pelaksana putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap serta wewenang lain berdasarkan undang - undang/Peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor Per–014/A/JA/11/2012 Tentang Kode Etik Jaksa.


Berdasarkan hal tersebut Menimbang dan Mengingat :

Bahwa laporan dugaan pungli-KKN Bantuan BPR (Bantuan Perbaikan Rumah) di Desa Tamiang Kecamatan Batang Lubung Sutam oleh pihak Kepala Desa, Kepala Dinas Sosial (Kadinsos) dan pihak-pihak lain di wilayah Kabupaten Padang Lawas. 


Terkait hal tersebut maka KOMPRI-SU kembali memasukkan laporan resmi ke pihak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara melalui PTSP tanggal 29/08/ 2023 dengan Nomor Surat Laporan 82/KOMPRISU/VIII/2023.


Lanjut Kurnia, adapun sketsa tuntutan tersebut sebagai berikut : 


"Meminta dengan tegas kepada pihak Aparat Penegak Hukum (APH) di wilayah Provinsi Sumatera Utara agar segera memanggil dan memeriksa pihak-pihak terkait baik sesuai Data/Administrasi serta di lapangan terkait adanya dugaan KKN yang dilakukan oleh pihak Kadinsos Kab. Padang Lawas, Kecamatan hingga di Pemerintahan Kepala Desa, yang diduga kuat adanya peran serta oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab dalam memotong/menyunat anggaran bantuan dari Kementerian Sosial Republik Indonesia (Kemensos RI) sebanyak Rp.2,5 miliar yang seharusnya ditujukan kepada pihak masyarakat yang terdampak banjir bandang khususnya di Desa Tamiang dan desa lainnya diwilayah Kecamatan Batang Lubuk Sutam, Kabupaten Padang Lawas tahun 2021 lalu", tegas Kurnia. 


Namun pada tanggal 20 Oktober Tahun 2023 dengan nomor surat : R-1753/L.2.3/Dek.1/10/2023 pihak Kejati Sumut mengeluarkan surat pemberitahuaan terkait penyerahan/pengalihan laporan pengaduaan dugaan pungli dan KKN pada bantuan BPR (Bantuan Perbaikan Rumah) di Desa Tamiang Kecamatan Batang Lubuk Sutam Kab. Palas tersebut kepada pihak Kejaksaan Negeri Padang Lawas untuk ditindak lanjuti kembali.

     Ket : Surat Pemberitahuan Kejati Sumut


Hal inilah yang membuat kecewa pihak KOMPRI-SU hingga mempertanyakan kembali terkait Peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor Per–014/A/JA/11/2012 Tentang Kode Etik Jaksa terkait laporan yang telah mereka layangkan. 


Al Nasti

×
Berita Terbaru Update