Notification

×

Iklan

Iklan

Orang Yang Provokasi Gegara Kecelakaan Lalu Lintas Akan Di Ancam Pidana

Selasa, 07 November 2023 | November 07, 2023 WIB | 0 Views Last Updated 2023-11-07T03:13:09Z


Jakarta, Ungkapfakta.online - Kadang kala orang lepas kendali usai terjadi kecelakaan lalu lintas. Tidak sedikit kata-kata kotor dan ajakan negatif terlontarkan. Apakah hal ini bisa dibenarkan?

Berikut pertanyaan pembaca:


Anak saya terlibat laka lantas kemudian diamankan warga. Kemudian didatangi ibunya dan tiba-tiba ada salah satu warga yang teriak nada mengancam keselamatan dengan kat-kata "Timpas, timpas saja sudah anak itu" dengan mengayunkan tangannya mengarah ke anak saya. Namun dapat dihalangi oleh warga lain yang ada di TKP.

Atas kejadian itu anak dan istri saya merasa sangat terancam keselamatannya dan trauma hingga sekarang.


Pertanyaanya akan orang yang teriak nada mengancam tersebut bisa dilaporkan dengan pasal pidana?

Mohon pencerahan.


Terima kasih


W


Baca juga:

Bagaimana Melawan Rentenir?

Pembaca lainnya bisa menanyakan pertanyaan serupa dan dikirim ke email: redaksi@detik.com dan di-cc ke andi.saputra@detik.com. Pembaca juga bisa melakukan konsultasi online ke BPHN di https://lsc.bphn.go.id/konsultasi. Nah untuk menjawab pertanyaan di atas, kami meminta jawaban dari Penyuluh Hukum Ahli Madya Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kemenkumham, Safril Nurhalimi, S.H., M.H.:


Sebelumnya kami mengucapkan terima kasih atas pertanyaannya.

Terkait dengan permasalahan/pertanyaan hukum yang anda tanyakan kepada kami, maka kami akan memberikan pandangan hukum atas permasalahan yang anda hadapi dari sisi hukum dan maupun peraturan lain yang terkait berdasarkan informasi dan kronologis kejadian peristiwanya yang telah kami terima dari anda


Bila berselisih paham dengan seseorang pastilah akan menemui orang-orang yang sengaja memanas-manasi atau istilah sekarang disebut provokator. Untuk diketahui, perbuatan menghasut ada loh sanksi pidananya. Misalnya orang itu berkata, "Sudah pukul saja, matikan saja." itu termasuk dalam penghasutan apalagi kata-kata tersebut hanya dikatakan kepada kita, tidak di tempat umum atau di depan banyak orang.

Penghasutan merupakan perbuatan yang dilarang di dalam KUHP. Menghasut adalah sebuah usaha mendorong orang lain untuk melakukan tindakan tertentu sesuai keinginan penghasut. Perbuatan penghasutan ini bisa dilakukan secara lisan maupun tulisan dan dilakukan di tempat umum.

Penghasutan ditujukan untuk melakukan tindakan pidana, melawan kekuasaan umum menggunakan kekerasan, tidak mentaati peraturan perundang-undangan dan perintah sah dalam undang- undang. Pasal 160 KUHP terdapat di dalam buku 2 KUHP pada Bab V yaitu mengenai Kejahatan terhadap Ketertiban Umum. Bunyi Pasal 160 KUHP itu berbunyi:

"Barangsiapa dimuka umum dengan lisan atau dengan tulisan menghasut supaya melakukan sesuatu perbuatan yang dapat dihukum, melawan pada kekuasaan umum dengan kekerasan atau supaya jangan mau menurut peraturan undang undang atau perintah yang sah yang diberikan menurut peraturan undang- undang, dihukum penjara selama-lamanya enam tahun atau denda sebanyak- banyaknya Rp. 4.500,-.",

Pasal 160 KUHP bisa diterapkan apabila :

1. Terdapat tindakan menghasut
2. Penghasutan dilakukan secara sengaja
3. Penghasutan dilakukan di muka umum
4. Orang yang dihasut melakukan tindakan yang melawan hukum

Untuk diketahui juga, Mahkamah Konstitusi telah mengubah rumusan delik penghasutan dalam pasal 160 KUHP dari delik formil menjadi delik materil. Perubahan delik ini terdapat pada Putusan pengujian Pasal 160 KUHP. Putusan MK itu menyatakan delik penghasutan dalam Pasal 160 KUHP sebagai konstitusional bersyarat atau conditionally constitutional dalm arti konstitusional sepanjang ditafsirkan sebagai delik materil.

Sebelumnya, KUHP menyebut Pasal 160 yang mengatur penghasutan sebagai delik formil. Artinya, perbuatan penghasutan itu bisa langsung dipidana tanpa melihat ada tidaknya dampak dari penghasutan tersebut. Dengan diubahnya penghasutan menjadi delik materil, tentu memiliki dampak yang berbeda.

Rumusan delik materil adalah seseorang yang melakukan penghasutan baru bisa dipidana bila berdampak pada tindak pidana lain, seperti kerusuhan atau suatu perbuatan anarki.

Sumber:  detik.com

×
Berita Terbaru Update