Notification

×

Iklan

Iklan

Seret Pegawai Pajak KPK Selidiki 3 Perusahaan

Jumat, 10 November 2023 | November 10, 2023 WIB | 0 Views Last Updated 2023-11-09T21:01:36Z

 


Jakarta,  Ungkapfakta.online - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan akan menelisik peran korporasi dalam kasus suap rekayasa pajak yang menyeret nama 3 perusahaan, PT Jhonlin Baratama, PT Bank Panin, dan PT Gunung Madu Plantations. KPK ragu tidak ada peran dari perusahaan dalam suap untuk merekayasa pemeriksaan pajak tersebut.

"Tidak mungkin konsultan pajak memberikan uang dengan uangnya sendiri," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta, Kamis (9/11/2023).

Alex mengatakan penyidik akan mendalami peran perusahaan-perusahaan tersebut, termasuk dugaan peran pihak manajemen perusahaan di kasus ini. "Apakah perusahaan yang terlibat atau yang kemudian diwakili oleh konsultan pajak itu akan dijadikan tersangka termasuk pihak manajemen, tentu akan dilihat bukti yang diperoleh dari penyidik. Konsultan pajak itu bekerja untuk kepentingan perusahaan," kata Alex.

Kasus korupsi pajak yang dimaksud Alex adalah perkara suap rekayasa pajak yang pertama kali disidik sejak tahun 2021.

Kasus ini menyeret nama-nama pejabat Direktorat Jenderal Pajak di antaranya mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak Angin Prayitno Aji; Kasubdit Kerjasama dan Dukungan Pemeriksaan pada Ditjen Pajak Dadan Ramdani; Supervisor Tim Pemeriksa Pajak Wawan Ridwan; Ketua Tim Pemeriksa Pajak Alfred Simanjuntak.

Selain pejabat pajak, kasus ini juga menyeret nama-nama konsultan pajak perusahaan. Di antaranya, dua konsultan pajak PT Gunung Madu Ryan Ahmad Ronas dan Aulia Imran Maghribi; satu konsultan pajak PT Jhonlin, Agus Susetyo; dan kuasa wajib pajak PT Bank Panin Veronika Lindawati.

Dalam perkara itu, para konsultan pajak terbukti memberikan suap bernilai total belasan miliar Rupiah kepada Angin dkk untuk merekayasa pemeriksaan pajak perusahaan yang mereka wakili. Angin dan para konsultan pajak sudah divonis di pengadilan, akan tetapi peran pihak perusahaan belum disentuh oleh KPK.

Belakangan dari pengembangan kasus ini, KPK menetapkan 2 tersangka baru yang berasal dari anggota tim pemeriksa pajak. Keduanya adalah Yulmanizar dan Febrian.

Alexander Marwata menyebut sebagai anggota tim pemeriksa pajak, Yulmanizar dan Febrian diduga mendapatkan perintah dan arahan secara tidak langsung dari Angin dkk untuk merekayasa penghitungan kewajiban pembayaran pajak 3 perusahaan. Tiga perusahaan yang perhitungan pajaknya diduga direkayasa itu adalah PT Jhonlin, PT Bank Panin dan PT Gunung Madu untuk tahun pajak 2016.

"Atas pengkondisian penghitungan pajak untuk 3 wajib pajak dimaksud diduga terjadi penerimaan sebesar Rp 15 miliar dan Sin$ 4 juta," kata Alex.

Selain itu, Yulmanizar dan Febrian diduga juga turut menerima gratifikasi dari beberapa wajib pajak lainnya dengan bukti permulaan uang sejumlah miliar Rupiah. "Masih terus dilakukan pendalaman," kata dia.


Sumber:  cnbcindonesia.com

×
Berita Terbaru Update