Notification

×

Iklan

Iklan

Tik-Tok Shop Di Tutup, Mendag Tegaskan Agar Tidak Bikin WA Shop

Rabu, 01 November 2023 | November 01, 2023 WIB | 0 Views Last Updated 2023-11-01T07:59:39Z

 

Foto:  Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan dalam WhatsApp Business Summit Indonesia. ( Awak media) 


Jakarta, Ungkapfakta.online - Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan mengingatkan WhatsApp tidak perlu berjualan di dalam platform. Menurutnya WhatsApp cukup untuk mempromosikan bisnis saja.

Dalam pemaparan di WhatsApp Business Summit Indonesia, Zulkifli menjelaskan posisi WhatsApp sebagai Social Commerce. Mengutip Permendag 31 Tahun 2023, platform yang disebut sebagai Social Commerce hanya boleh mempromosikan barang dan jasa saja.

"Saya kira WhatsApp adanya di sini [social commerce), lebih adil. Kalau begini begini terus. Enggak usah ikut buka warung," kata dia, Rabu (1/11/2023).

Posisi platform social commerce sama seperti TV. Jadi bisnis hanya bisa beriklan atau mempromosikan, bukan untuk bertransaksi.

Dia menjelaskan posisi yang diambil itu jadi paling adil. Menurutnya dalam berdagang yang paling penting adalah asal free dan juga fair.

"Karena ini paling fair menurut saya. Dagang itu kan enggak hanya free, tapi free dan fair," ungkap dia.

Ini juga berarti, bisnis tetap dipegang oleh mereka yang memang berjualan sebelumnya bukan diambil alih platform. "Yang berjualan tetap Alfamart, Siloam, BCA, UMKM. Tapi dia [WhatsApp] mempromosikan," kata Zulhas.

Namun dia juga tak menutup kesempatan ada pihak yang ingin berjualan sebagai e-Commerce. Untuk itu juga ada aturan agar tidak diserbu barang dari luar negeri tapi kesulitan untuk berjualan di negeri lain.

Sebagai informasi, aturan terkait Social Commerce tercantum dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No 31/2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.

Revisi aturan ini memaksa TikTok untuk menutup fitur TikTok Shop di platform media sosialnya karena pemerintah melarang perusahaan mengoperasikan ecommerce dan media sosial dalam aplikasi yang sama serta melarang berbagi algoritma antara satu aplikasi dengan aplikasi lainnya.


Sumber:  cnbcindonesia.com

×
Berita Terbaru Update