Notification

×

Iklan

Iklan

Umur Pendek Tilang Uji Emisi di Jakarta

Jumat, 03 November 2023 | November 03, 2023 WIB | 0 Views Last Updated 2023-11-03T00:15:30Z

DKI Jakarta, Ungkap Fakta 

 Jakarta - Tilang bagi kendaraan tak lolos uji emisi di Jakarta berumur pendek. Baru sehari diterapkan, kini polisi memutuskan tilang uji emisi ditiadakan.

Peniadaan tilang uji emisi ini bukan pertama kalinya. Sebelumnya, polisi juga sempat meniadakan tilang uji emisi yang digelar pertama kali pada 1 September 2023.

Tilang uji emisi kemudian dihentikan pada 11 September 2023. Setelah ditiadakan, muncul kembali usulan tilang uji emisi demi menekan polusi udara di Jakarta.

Pemprov DKI Jakarta bersama kepolisian pun kemudian menggelar kembali tilang uji emisi pada 1 November. Akan tetapi, baru sehari digelar, polisi menyatakan tilang uji emisi dihentikan.

"Soal penilangan uji emisi dihilangkan. Ditlantas tidak ada melakukan penilangan, tapi tetap akan melakukan imbauan," kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman kepada wartawan, Kamis (2/11).
Latif mengungkap tilang uji emisi ditiadakan karena banyak masyarakat yang komplain. Sebaliknya, polisi akan menggencarkan sosialisasi kepada masyarakat untuk melakukan uji emisi.

"Banyak masyarakat yang komplain. Makanya mulai hari ini kami tetap melakukan sosialisasi tidak ada penilangan. Kita tetap melakukan imbauan, tapi tidak ada penilangan," ujarnya.

"Kita melihat situasi kondisi masyarakat saat ini, dan banyak masyarakat yang istilahnya masih butuh sosialisasi lagi," imbuhnya.

Polisi meniadakan tilang uji emisi. Di sisi lain, polisi tetap mengimbau masyarakat untuk melakukan uji emisi kendaraan secara mandiri.

"Silakan untuk yang kita lakukan uji emisi bisa dimanfaatkan oleh masyarakat untuk melakukan uji emisi kendaraannya dengan kesadaran," kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman kepada wartawan, Kamis (2/11).

Latif mengatakan pihaknya tak lagi melakukan tilang uji emisi. Ia pun meminta masyarakat lapor jika masih ada oknum bermain melakukan penilangan.

"Iya silakan (melapor), tidak ada penilangan," tutur Latif.

Latif mengatakan nantinya pihak kepolisian dan stakeholder terkait akan melakukan uji emisi di beberapa titik di Jakarta. Hanya, fokusnya melakukan sosialisasi terhadap para pengendara. Latif menambahkan, pihak kepolisian akan melakukan penindakan terhadap oknum yang bermain melakukan penilangan.

"Iya kita lakukan teguran, nggak boleh. Anggota sudah kita ingatkan betul nggak ada penilangan," ujarnya.

STNK
Sementara itu, Latif menegaskan kelolosan uji emisi tidak menjadi syarat untuk memperpanjang surat tanda nomor kendaraan (STNK). Latif menegaskan syarat perpanjang STNK tidak mengalami perubahan.

Syarat perpanjang STNK tidak mengalami perubahan.

"Nggak, nggak ada. Syarat perpanjangan surat kendaraan tetap, nggak ada uji emisi menjadi syarat," kata Latif.

Latif menegaskan syarat perpanjangan STNK masih sesuai seperti undang-undang yang berlaku. Dengan mencantumkan uji emisi menjadi syarat perpanjangan STNK, tentunya harus mengubah aturan yang ada.

"Itu aturan, nanti mengubah undang-undang. Nggak, kalau itu nggak ada (uji emisi jadi syarat perpanjang STNI), untuk pendaftaran kendaraan pajak kendaraan, tetap mengacu pada aturan yang ada. Selama ini uji emisi tidak menjadi surat persyaratan. Kita tidak menerapkan itu," jelasnya.

Sebelumnya, Kepala Suku Dinas Lingkungan Hidup Mohamad Amin mengatakan target tilang uji emisi ini merupakan kendaraan yang berusia di atas 3 tahun. Nantinya surat uji emisi itu dapat digunakan sebagai syarat perpanjangan STNK.

"Jadi kalau untuk kendaraan yang masih di bawah tiga tahun, itu tidak dilakukan uji emisi, tapi yang di atas tiga tahun wajib dilakukan uji emisi dan hasil uji emisi ini merupakan persyaratan untuk perpanjangan STNK kendaraan," kata Amin.

Sumber:Detik.com

×
Berita Terbaru Update