Notification

×

Iklan

Iklan

Ini Syarat Daftar CPNS 2023 dan Formasi Lengkapnya

Sabtu, 16 September 2023 | September 16, 2023 WIB | 0 Views Last Updated 2023-09-16T02:50:08Z


 

Ungakofakta.online - Pendaftaran CPNS akan dibuka pada besok Minggu, 17 September 2023.

Untuk itu, pelamar harus memperhatikan syarat pendaftaran yang sudah ditetapkan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Mulai dari usia maksimal hingga persyaratan khusus yang perlu dicermati.

Melalui laman resminya, BKN menginformasikan syarat CPNS 2023, yakni:

1. Warga Negara Indonesia (WNI)

2. Saat mendaftar batas usia pelamar Seleksi CPNS Tahun 2021 minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun atau maksimal 40 tahun bagi pelamar yang melamar jabatan Dokter dan Dokter Gigi, dengan kualifikasi pendidikan Dokter Spesialis dan Dokter Gigi Spesialis, Dokter Pendidik Klinis, Dosen, Peneliti dan Perekasaya, dengan kualifikasi pendidikan Strata 3 (Doktor)

3.Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih;

4.Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan tidak hormat sebagai PNS/Prajurit TNI/Kepolisian Negara RI;

5. Tidak pernah diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;

6. Tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, prajurit TNI, atau anggota Kepolisian Negara RI;

7. Tidak menjadi anggota/pengurus Parpol atau terlibat politik praktis;

8. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan Jabatan;

9.Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar;

10. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI atau negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah;

11.Setiap instansi mempunyai persyaratan khusus. Untuk itu pelamar diwajibkan membaca syarat pendaftaran masing-masing instansi serta memahami secara cermat dan teliti sebelum memutuskan mendaftar atau memilih formasi.


Formasi CPNS 2023

Sebanyak 596 instansi dijadwalkan akan menggelar pengumuman seleksi CPNS pada hari ini, Sabtu 16 September 2023.

Jumlah tersebut terdiri dari 72 Kementerian/Lembaga, 33 Pemerintah Provinsi dan 491 Pemerintah Kota dan Pemerintah Kabupaten.

Di tahun 2023, Pemerintah resmi menetapkan sebanyak 572.496 formasi untuk CPNS dan PPPK 2023, berikut rinciannya, 

1. Pemerintah Pusat sebanyak 78.862 formasi:

- 28.903 untuk CPNS

- 49.959 untuk PPPK

2. Pemerintah Daerah sebanyak 493.634 formasi:

- 296.084 PPPK Guru

- 154.724 PPPK Tenaga Kesehatan

- 42.826 PPPK Teknis



Sumber :Tribun.news.com



×
Berita Terbaru Update