Notification

×

Iklan

Iklan

Kendaraan Gagal Uji Emisi Bakal Bayar Parkir Lebih Mahal di 131 Lokasi DKI

Jumat, 15 September 2023 | September 15, 2023 WIB | 0 Views Last Updated 2023-09-15T06:49:10Z


 

Ungkapfakta.online,Jakarta - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan menambah lokasi parkir dengan tarif disinsentif bagi kendaraan yang belum atau gagal uji emisi. Total ada 131 titik lokasi parkir yang menerapkan tarif parkir disinsentif.

"Untuk lebih menegakkan pelaksanaan uji emisi, kami juga menerapkan tarif parkir disinsentif di beberapa titik lokasi parkir," ujar juru bicara Satgas Pengendalian Pencemaran Udara Pemprov DKI Jakarta Ani Ruspitawati di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Jumat (15/9/2023).

Ani mengatakan saat ini ada 10 lokasi parkir telah menerapkan tarif disinsentif. Dia menyebut kendaraan yang belum melakukan uji emisi akan membayar parkir lebih mahal.


"Sepuluh lokasi itu ada di IRTI Monas, kawasan parkir Blok M Square, pelataran parkir kantor Samsat Jakbar, kantong parkir Pasar Mayestik, Park and Ride Kalideres, gedung parkir Taman Menteng, gedung parkir Istana Pasar Baru, Park and Ride Lebak Bulus, Park and Ride Terminal Kampung Rambutan dan pelataran parkir Taman Ismail Marzuki," jelasnya.


Ani mengatakan akan ada penambahan 121 titik lokasi parkir yang menerapkan tarif disinsentif pada 1 Oktober 2023. Dia berharap upaya itu membuat masyarakat mau melakukan uji emisi.


"Mulai 1 Oktober 2023 seluruh lokasi parkir yang dikelola pasar jaya ada 121 titik lokasi parkir akan juga menerapkan tarif parkir disinsentif bagi kendaraan yang belum lolos uji emisi," ucapnya.


"Total nanti akan ada 131 titik parkir yang terapkan parkir disinsentif. Kami harapkan semakin mendorong partisipasi masyarakat untuk lakukan uji emisi," imbuhnya.

Sumber :Kompas.com

×
Berita Terbaru Update