Notification

×

Iklan

Iklan

Viral Seorang Suami Bakar Istri Hidup-hidup Lihat Bekas Cupang Di Tubuh Korban

Selasa, 31 Oktober 2023 | Oktober 31, 2023 WIB | 0 Views Last Updated 2023-10-31T01:49:21Z


Gresik,Ungkapfakta.Online - Kasus pembunuhan ini terjadi pada 2017 silam dan diulas kembali detikJatim melalui rubrik Crime Story. Rubrik ini tayang setiap Senin dan Jumat.

Seorang guru mengaji berinisial IR atau R di Gresik, Jawa Timur, nekat membakar hidup-hidup istrinya berinisial UA alias S (40) hingga tewas. Pembunuhan ini dipicu lantaran pelaku cemburu melihat tanda bekas merah atau cupang di tubuh korban saat bersetubuh.

Dilansir dari detikJatim, pembunuhan ini terjadi di area persawahan Desa Wetan, Kecamatan Driyorejo, Gresik, Rabu, 7 Juni 2017 malam silam. Korban ditemukan tewas dalam keadaan gosong.

R awalnya mengajak S keluar membeli gado-gado. Saat sang istri sedang memesan gado-gado, R kemudian membeli pertalite 3 liter.

Dia kemudian lantas memasukkan 2 liter pertalite ke dalam motor. Sedangkan seliternya dia masukkan ke dalam ember plastik.

R rupanya sengaja menyisihkan seliter pertalite yang dia beli untuk membuat cacat istrinya. Tak lama setelahnya, keduanya mulai melintas di jalan setapak persawahan.

Setibanya di area persawahan, R mulai menepikan motornya dan mengajak S untuk berhubungan badan. S lantas memenuhi ajakan sang suami.

Keduanya lalu mulai bersetubuh di persawahan tersebut. Namun, R malah melihat tanda merah atau cupang di tubuh istrinya.

Hal tersebut lantas membuat R berang. Keduanya kemudian terlibat percekcokan.

R yang sudah kepalang emosi langsung menampar dan mencekik S hingga pingsan. Api cemburu yang membara membuat R mulai mengambil ember berisi sisa pertalite yang telah disiapkan sebelumnya.


Dia kemudian menyiramkan pertalite tersebut ke tubuh S yang dalam keadaan tanpa busana lalu membakarnya hidup-hidup. S awalnya sempat terbangun saat api menguasai dirinya dan meminta pertolongan.

Namun, R yang tidak mengindahkan permintaan S memilih pergi. S lantas terbakar hingga tewas akibat perbuatan sang suami.

Pada keesokan harinya, seorang warga berinisial S, petani setempat sedang berada di sawah sekitar pukul 09.00 WIB. Dia kemudian mendapati mayat gosong di area persawahan.

Dia lantas segera berteriak meminta tolong kepada warga lainnya. Pagi itu membuat semua warga di Desa Kesamben Wetan seketika gempar. Warga kemudian melaporkan kejadian tersebut ke polisi.

Mendapati informasi tersebut, polisi dan tim inafis kemudian menuju ke lokasi untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). Sementara jenazah S segera dievakuasi ke RS Bhayangkara Polda Jatim untuk diautopsi dan dilakukan pemeriksaan identitas lebih lanjut.

Usai dilakukan penyelidikan, identitas mayat tanpa identitas tersebut akhirnya teridentifikasi. Mayat tersebut diketahui adalah S warga Surabaya yang selama ini berdomisili di Desa Bambe, Kecamatan Driyorejo, Gresik.


Polisi lalu memeriksa sejumlah saksi termasuk anak-anak S. Berdasarkan keterangan anak-anak korban, diketahui korban dan R sebelumnya kerap terlibat pertengkaran. Sedangkan R yang menghilang membuat kecurigaan petugas semakin menguat.

Polisi kemudian memburu keberadaan R hingga pria itu dibekuk petugas di Sleman, Yogyakarta, pada Jumat 9 Juni 2017. Dia lalu dibawa ke Polda Jatim untuk diamankan.

"Dari hasil penyelidikan, korban bernama UA. Selain itu dalam kasus ini kaitannya dengan kekerasan dalam rumah tangga," ujar Kabid Humas Polda Jatim saat itu, Kombes Frans Barung Mangera.

"Saat kita lakukan pemeriksaan, ternyata dari hasil olah TKP yang bersangkutan merupakan pelaku tunggal dari pembakaran yang ditemukan di kebun," imbuh Barung.

Pelaku Curiga Korban Berselingkuh
Setelah dilakukan serangkaian pemeriksaan, R kemudian mengakui perbuatannya. Dia selama ini menaruh curiga terhadap sang istri.

Dia menduga sang istri berselingkuh dengan pria lain. Hal ini setelah R membaca sejumlah SMS mesra dengan laki-laki lain di HP S. Akan tetapi, dia masih memendam kecurigaannya tersebut.

Puncak kecemburuan R kemudian terjadi saat keduanya bersetubuh pada malam bencana tersebut. Dia lalu melancarkan aksi yang telah dia rencanakan untuk membakar hidup-hidup sang istri.

Pelaku Curiga Korban Berselingkuh
Setelah dilakukan serangkaian pemeriksaan, R kemudian mengakui perbuatannya. Dia selama ini menaruh curiga terhadap sang istri.

Dia menduga sang istri berselingkuh dengan pria lain. Hal ini setelah R membaca sejumlah SMS mesra dengan laki-laki lain di HP S. Akan tetapi, dia masih memendam kecurigaannya tersebut.

Puncak kecemburuan R kemudian terjadi saat keduanya bersetubuh pada malam bencana tersebut. Dia lalu melancarkan aksi yang telah dia rencanakan untuk membakar hidup-hidup sang istri.

Puncak kecemburuan R kemudian terjadi saat keduanya bersetubuh pada malam bencana tersebut. Dia lalu melancarkan aksi yang telah dia rencanakan untuk membakar hidup-hidup sang istri.


Pelaku Divonis 9 Tahun Pidana Penjara
Atas perbuatannya, R lalu dijerat dengan Pasal 44 (3) UU RI Nomor 3 Tahun 2004 tentang kekerasan dalam rumah tangga atau pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan hukuman 15 tahun atau seumur hidup. Namun, Pengadilan Negeri (PN) Gresik kemudian menjatuhkan vonis 9 tahun penjara pada Rabu, 7 Februari 2018.

Saat itu, Ketua Majelis Hakim Lia Herawati menilai vonis yang dijatuhkan lebih ringan karena pertimbangan R sopan dalam persidangan, terus terang, hingga belum pernah dihukum. Selain itu, anak-anak R sudah memaafkan dan masih memerlukan sosok seorang ayah.


Sumber:  detik.com
×
Berita Terbaru Update