Notification

×

Iklan

Iklan

Pengacara Bantah Soal Dugaan Korupsi Dana Desa Rp.925 Juta Untuk Hiburan

Jumat, 03 November 2023 | November 03, 2023 WIB | 0 Views Last Updated 2023-11-03T09:19:54Z


Serang,Ungkapfakta.online-
Aklani, Kepala Desa (Kades) Lontar, Serang, Banten, didakwa melakukan korupsi Dana Desa sebesar Rp 925 juta. Pengacara Aklani, Rahmat Saputra, menyebut kliennya dibodoh-bodohi staf desa.

"Aklani ini dibodohi sama staf desanya. Pertama, dia dibodohi sekdes, kedua bendahara si Sukron," kata Rahmat Saputra, Jumat (3/11/2023).

Ia menyebut tidak semua Dana Desa pada 2020 digunakan untuk hiburan karaoke dan menyawer wanita pendamping karaoke (lady companion/LC).

Dia mengatakan duit dugaan korupsi sebesar Rp 925 juta seperti yang didakwakan juga tidak seluruhnya digunakan untuk karaoke. Ada item-item pekerjaan yang sebetulnya dikerjakan oleh terdakwa dan ada kerugian negara yang sudah dikembalikan oleh terdakwa.


"Total pengembalian Aklani ini Rp 200 jutaanlah," ujarnya.

Dia menyebut kliennya dibodoh-bodohi staf terkait proyek bantuan provinsi, bantuan COVID-19, dan pembayaran untuk pegawai. Dia mengatakan Bendahara Desa Lontar membohongi terdakwa bahwa program itu dilaksanakan.

"Dibohongi Aklani ini. Ini orang kan, pertama, mohon maaf, pendidikan rendah, tahu beres 'nih bos sisanya, bisa dapat sekalian'. Tapi kan picilakauen (membawa celaka), kan gitu," ujarnya.


Dia mengakui kliennya memang beberapa kali mengambil uang dari program-program Dana Desa itu, tapi jumlahnya tidak sampai hampir semiliar. Dia mengatakan Aklani menjadi terdakwa karena perbuatan salahnya selaku kades bersama staf-staf desa.

"Tapi kan beban tanggung jawab ada di kades," ujarnya.

Korupsi untuk Hiburan (Karaoke-Nyawer LC) 

Aklani di persidangan mengaku menggunakan Dana Desa untuk karaoke dan hiburan malam. Dia mengaku bersenang-senang dengan stafnya menggunakan Dana Desa. Dana yang digunakan terdakwa diambil dari proyek-proyek fiktif selama 2020, seperti pembangunan rabat beton di beberapa RT yang nilainya ratusan juta rupiah.

Kemudian, ada proyek senilai puluhan juta, seperti pelatihan servis ponsel untuk warga saat masa pandemi COVID-19. Ada juga laporan pajak yang tidak disetorkan, bantuan provinsi yang ditilap, hingga gaji pegawai yang tidak dibayarkan.

"Ini total hampir semiliar, banyak banget ini dikemanakan?" tanya hakim ketua Dedy Adi Saputra saat memeriksa terdakwa di Pengadilan Tipikor Serang, Banten, Selasa (31/10).

"Kalau saya merasa buat pribadi ada. Staf merasakan semua yang namanya duit," jawab Aklani.

"Buat beli apa?" tanya hakim.

"Malu ngucapinnya. Kalau saya pakai (kira-kira) Rp 275 juta buat hiburan dengan staf-staf," ujarnya.

Dia mengatakan hiburan itu antara lain untuk karaoke dan membayar wanita pendamping karaoke (lady companion/LC). Dia juga mengaku menyawer LC dengan uang korupsi itu.

"Karaoke, Yang Mulia. Nyanyi-nyanyi doang. Ya kalau hiburannya tiap hari," ujarnya

"Sisanya?" tanya hakim.

"Tiap hari hiburan terus. Ya mungkin ditotal (senilai itu). Nyawer setiap hari ada Rp 500-700 (ribu)," jawabnya.

Saweran itu katanya diberikan ke perempuan yang menemaninya dan staf saat karaoke. Dia menyebutkan uang itu juga dibagikan ke stafnya untuk menyawer LC.

"Per orang (nyawer) ladies cepek (Rp 100 ribu). Saya bawa staf masing-masing (nyawer) Rp 500 (ribu)," ujarnya.

"Yang namanya duit, Yang Mulia, jangankan uang segitu, buat hiburan setiap hari habis," sambungnya.




×
Berita Terbaru Update